Di sore yang kelabu yang dilapisi mendung dan hujan yang sangat deras membasahi bumi khatulistiwa ini. Sekali lagi saya akan posting dengan kesaksian sebuah laptop dan sebuah modem Usb ini... untuk memberikan sedikit artikel di dunia esehatan keperawatan.
Dewasa ini dalam dunia praktek keperawatan tidak ada isu hukum yang lebih besar menimbulkan kecemasan diantara perawat selain isu liabilitas malpraktek.Perkara malpraktek secara emosional dapat menyiksa, secara professional menghancurkan kredibilitas dan secara finansial membawa malapetaka. Patut disayangkan, semakin banyak perawat terjerat perkara hukum dan tidak ada tanda-tanda trend ini akan berubah.Beberapa alasan yang mendasari terjadinya fenomena ini adalah meningkatnya pengetahuan klien tentang suatu standar praktek keperawatan dan ekspektasi mereka lebih tinggi,pengadilan memperluas definisi liabilitas,menghimbau semua profesi dan berbagai bidang menerapkan standar akuntabilitas yang lebih tinggi serta otonomi perawat dalam praktek semakin bertambah. Hal ini membuat tanggung jawab mereka terhadap kesalahan yang terjadi menjadi lebih besar dan meningkatkan kemungkinan mereka dapat dituntut.
Fungsi Hukum Dalam Praktik Keperawatan
Adapun Fungsi hukum dalam praktik keperawatan yaitu :
1. Memberikan Kerangka untuk menentukan tindakan keperawatan mana yang sesuai dengan hukum.
2. Membedakan tanggung jawab perawat dengan propesi lainnya.
3. Membantu menentukan batas-batas kewenangan tindakan keperawatan mandiri
4. Mempertahankan standard praktik keperawatan dengan meletakan posisi perawat memiliki akuntabilitas dibawah hukum.
0 komentar, Klik Disini untuk komentar:
Posting Komentar